Sabtu, 17 Maret 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Contoh kasus tentang pembajakan software yang marak terjadi di negara Indonesia. Solusi dari permasalahan tersebut tentunya menyadarkan kepada masyarakan akan dilarangnya pembajakan software tersebut, karena tentu saja dapat merugikan orang banyak. Sejauh ini berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi tingkat pembajakan pada produsen sotware, untuk melindungi hasil buah pemikiran dan inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah telah mengeluarkan aturan-aturan hukum berkaitan dengan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual (HAKI) yang didalamnya memuat tata cara perlindungan software, serta berbagai sanki dan hukuman yang telah ditetapkan bagi pelaku pembajakan. Aturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah akan berhasil apa bila diikuti oleh tindakan nyata dari warga masyarakat dengan penegakan hukum secara mendasar, dimana seluruh lapisan masyarakan diharapkan menggunakan software yang original untuk penggunaan teknologi yang sehat dilingkungan mereka. Tentunya, Semua tindakan penanggulangan diatas hanya akan sia-sia jika tidak disertai dengan pendidikan tentang sadar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan kepekaan para produsen software asli untuk menghasilkan produk software dalam beberapa tipe untuk segmen-segmen masyarakat tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka sehingga para pengguna skala kecil dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pekerjaan mereka. Karena mengingat masalah pembajakan merupakan masalah filosofis dimana kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan masih sangat kurang.


Senin, 05 Maret 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)


Studi Kasus
Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan dengan lipsync Briptu Norman Kamaru dengan lipsync lagu Chaya-chaya nya. Begitu juga dengan Lysping Sinta-Jojo dengan lagu Keong Racunnya. Lalu apakah lipsync tanpa seijin pencipta lagu termasuk kedalam pelanggaran Hak Cipta di bidang Seni Musik ?

Berdasarkan  studi kasus tersebut, maka seharusnya para penyanyi yang ingin menyanyikan lagu secara lipsync meminta izin terhadap pencipta lagu yang bersangkutan, agar setelah nantinya lagu itu terkenal tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Terlebih jika hal ini berkaitan dengan nilai komersial sebuah lagu. Ketika lagu Chaya-Cyaha dan Keong Racun menjadi terkenal maka otomatis penjualan lagu-lagu bajakan bisa kita temukan dengan mudah. Tidak jarang para pedagang VCD bajakan meraup untung dari penjualan VCD lagu-lagu lipsync ini, yang tentunya merugikan para pencipta lagunya.

Sumber :