Selasa, 03 Januari 2012

PENGERTIAN HUKUM

PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

1. Hukum keluarga

2. Hukum harta kekayaan

3. Hukum benda

4. Hukum Perikatan

5. Hukum Waris

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

SUMBER :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

SUMBER-SUMBER HUKUM

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :

- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.

- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)



HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)

Hubungan antara MPR - DPR

Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.

Hubungan DPR - Presiden

Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.

Hubungan antara DPR - Menteri-menteri

Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.

Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri

Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.

Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya

Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.



Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :

a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.

c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :

- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden

d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.

e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.

f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.

g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).

Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan

SUMBER :

http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/sumber_tatahukum.htm

Selasa, 06 Desember 2011

Pengertian Keluarga


Pengertian Keluarga
Menurut Departemen Kesehatan RI (1998) :

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Menurut Salvicion dan Ara Celis (1989) :
Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah :
- Unit terkecil dari masyarakat
- Terdiri atas 2 orang atau lebih
- Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah
- Hidup dalam satu rumah tangga
- Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga
- Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga
- Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing
- Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan

Fungsi keluarga bagi masyarakat
a. Fungsi Biologi
Fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan
perkawinan bagi anak-anaknya. Persiapan ini dapat menunjukan kehidupan rumah
tangga yang harmonis


b. Fungsi Pemeliharaan
Keluarga di wajibkan untuk berusaha agar setiap anggota keluarga dapat terlindung
dari gangguan-gangguan
- Gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah
- Gangguan penyakit menyediakan obat-obatan
- Gangguan bahaya menyediakan senja, pagar tembok dll


c. Fungsi Ekonomi
Keluarga berusha menyelenggarakan kebutuhan pokok
- Kebutuhan makan dan minum
- Kebutuhan pakaiaan
- Kebutuhan tempat tinggal


d. Fungsi keagamaan
Pedoman keluarga untuk menjalin dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran
agam dalam pelaku sebagai manusia yang takwa kepada Tuhan YME


e. Fungsi sosial
Keluarga berusha mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan
memperkenalkan nilai-nilai dan sikap yang dianut oleh masyarakat serta
mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila
bila sudah dewasa ( sosialisasi ).

Sumber :
wikipedia.com

Senin, 28 November 2011

Faktor-faktor Demografi yang Mempengaruhi Jumlah Pertambahan Penduduk


Faktor-faktor  Demografi yang Mempengaruhi Jumlah Pertambahan Penduduk
Demografi adalah suatu bentuk atau penjelasan tentang angka kependudukan di satu Negara yang biasa nilainya tersebut di nilai dari angka kematian, perkawinan, dan migrasi akan tetapi semua itu tidak akan selamanya tetapi dikarenakan berubahnya zaman ke zaman yang dapat merubah angka kependudukan di suatu Negara
Tiga unsur yang menjadi para ilmuan dalam menyelediki demografi adalah kematian, kelahiran, dan dan juga imigrasi semua itu memang terjadi dikarenakan adanya perkembangan tekhnologi, dan juga dalam mata pencairan uang karena biasa para imigran datang ke kota untuk menjadi nasib agar bisa mendapat pekerjaan yang baik di kota tetapi semua itu belum tentu juga karena dikota padat sekali manusia dan sudah penuhnya lahan pekerjaan.
• Kelahiran apabila kelahiran bisa cepat dikarenakan tekhnologi kesehatan kelahiran bisa cepat dikarenakan tekhnologi kesehatan maka otomatis kenaikan penduduk pun bisa melonjak drastis karena bertumbuhnya angka kelahiran
• Kematian apabila kematian bertambah maka angka kependudukan pun akan berkurang akan tetapi bila angka kematian menurun maka akan menambah juga kependudukan dikarenakan angka kelahiran melonjak drastis
• Imigrasi apabila setiap penduduk pindah ke kota dan mereka menjadikan ktp menjadi dua maka akan sulit apabila di data tidak akan terpenuhi akan sulit mendata penduduk dengan data pasti
A.Jumlah penduduk : Jumlah penduduk yang banyak akan memperbesar pengeluaran ekonomi secara menyeluruh. Pengeluaran konsumsi suatu negara akan sangat besar, bila jumlah penduduk sangat banyak dan pendapatan per kapita sangat tinggi.
B.Komposisi penduduk : Makin banyaknya penduduk yang berusia kerja atau produktif (15-60 tahun), Makin tinggi tingkat pendidikan masyarakat tingkat konsumsinya juga makin tinggi dan makin banyak penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan (Urban).

Sumber :

Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup ISD


Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkain oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial.
Ilmu Sosial Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau Program Pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan Tinggi. Tegasnya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya.

Tujuan Ilmu Sosial Dasar
a. Tujuan umum diselenggarakannya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar ialah pembentukan dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan, dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungannya, khususnya gejala berkenaan dengan masyarakat dengan orang lain, agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran berkenaan dengan lingkungan social dapat dipertajam.
b. Tujuan khusus:
1). Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan social dan masalah-maslah social yang ada dalam masyarakat.
2). Peka terhadap masalah-maslah social dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
3). Menyadari bahwa setiap masalah social yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya (mempelajarinya).
4). Memahami jalan pikiran para ahli dalalm bidang ilmu pengetahuan lalin dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalalm rangka penanggulangan maslah social yang timbul dalam masyarakat.



Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Adapun ruang lingkup materi Ilmu Sosial Dasar adalah:
a. Kenyataan-kenyataan social yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan maslah social tertentu. Kenyataan-kenyataan social tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu social. Karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangnya
b. Konsep-konsep social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukakn untuk mempelajari masalah-masalah social.
Sebagai contoh dari konsep dasar semacam ini misalnya konsep keanekaragaman, dan konsep kesatuan social. Bertolak dari kedia konsep tersebut diatas, maka dapat kita pahami dan sadari di dalam masyarakat selalu terdapat:
1). Persamaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku
baik secara individual maupu kelompok.
2). Persamaan dan perbedaan kepentingan.
Persamaan dan perbedaan itulah yang seringkali menyebabkan timbulnya konflik, kerjasama, kesetiakawanan antar individu dan golongan.
c. Masalah-masalah social yang timbul dalam masyarakat biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan social yang antara satu dengan yang lainnya salaing berkaitan.

Sumber :

Rabu, 09 November 2011

Methods Time Meassurment (MTM-1)

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Methods Time Meassurment (MTM-1)

Methods Time Meassurment (MTM) adalah suatu sistem penetapan awal waktu baku (predeterminded time standard) yang dikembangkan berdasarkan studi gambar gerakan-gerakan kerja dari suatu operasi kerja industri yang direkam dalam film. Sistem tersebut didefinisikan sebagai suatu prosedur untuk menganalisa setiap operasi atau metode kerja (manual operation) ke dalam gerakan-gerakan dasar yang diperlukan untuk melaksanakan kerja tersebut, dan kemudian menetapkan standard waktu dari masing-masing gerakan tersebut berdasarkan macam gerakan dan kondisi-kondisi kerja yang ada. (Sritomo, 1992). Pengukuran waktu metode membagi gerakan-gerakan kerja atas elemen-elemn gerakan.

2.2 Elemen-elemen Gerakan Dasar dalam MTM-1

Suatu pekerjaan yang utuh dapat diuraikan menjadi gerakan dasar, yang oleh Gilbreth diuraikan ke dalam gerakan therglig. Suatu pekerjan mempunyai uraian yang berbeda-beda bila dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Hal ini tergantung pada jenis pekerjaannya. Gerakan yang termasuk ke dalam gerakan dasar diantaranya adalah menjangkau (reach), memegang (Grasp), membawa (Move), memutar (Turn), gerakan mata (Eye Times), melepas (Releas), melepas rakit (Disengage), menekan (Apply Pressure), gerakan badan dan kaki (Body, Leg, Foot), dan memposisikan (Possition). Berikut adalah penjelasannya.

2.2.1 Menjangkau (Reach)

Menjangkau adalah elemen gerakan dasar yang digunakan bila maksud utama gerakan adalah untuk memindahkan tangan atau jari ke suatu tempat tujuan tertentu. Terdapat lima macam kelas manjangkau, diantaranya adalah:

a) Menjangkau kelas A: adalah menjangkau kearah suatu tempat yang pasti, atau ke suatu objek di tangan lain.

b) Menjangkau kelas B: adalah gerakan menjangkau kearah suatu sasaran yang tempatnya berada pada jarak “kira-kira” tapi tertentu dan diketahui lokasinya.

c) Menjangkau kelas C: adalah gerakan menjangkau suatu objek yang tercampur dengan objek lain.

d) Menjangkau kelas D: adalah gerakan menjangkau kearah suatu objek yang kecil sehingga diperlukan alat pemegang khusus

e) Menjangkau kelas E: adalah gerakan menjangkau ke arah suatu sasaran yang tempatnya tidak pasti.

2.2.2 Memegang (Grasp)

Memegang adalah elemen gerakan dasar yang dilakukan dengan tujuan utama untuk menguasai atau mengontrol sebuah objek baik dengan jari-jari maupun tangan untuk memungkinkan melaksanakan gerakan dasar berikutnya. Hal-hal yang mempengaruhi lamanya gerakan ini adalah mudah atau sulitnya objek untuk dipegang, bercampur tidaknya objek dengan objek lain.

2.2.3 Membawa (Move)

Elemen gerak membawa atau mengangkut juga merupakan gerak perpindahan tangan, dalam gerakan ini tangan dalam keadaan dibebani. Gerakan membawa biasanya didahului oleh memegang dan dilanjutkan oleh melepas, atau dapat juga mengarahkan (possition). Elemen gerakan ini terbagi atas tiga kelas, yaitu:

a) Membawa kelas A: adalah bila gerakan membawa merupakan pemindahan objek dari suatu tangan ke tangan yang lain atau berhenti karena suatu sebab.

b) Membawa kelas B: adalah bila gerakan membawa merupakan pemindahan objek ke suatu sasaran yang letaknya tidak pasti atau mendekati.

c) Membawa kelas C: adalah bila gerakan membawa merupakan pemindahan objek yang letaknya sudah pasti.

2.3.4 Memutar (Turn)

Memutar adalah gerakan yang dilakukan untuk memutar tangan baik dalam keadaan kosong atau membawa beban. Gerakan disini berputar pada tangan, pergelangan, dan lengan sepanjang sumbu lengan yang ada. Waktu yang dibutuhkan untuk memutar akan tergantung pada dua variabel yaitu derajat putaran dan faktor berat yang harus dipikul.

2.3.5 Gerakan Mata (Eye Times)

Sebagian besar aktivitas kerja, waktu yang dibutuhkan untuk menggerakkan dan memfokuskan mata bukanlah merupakan faktor yang menghambat sehingga konsekuensinya hal ini tidak akan mempengaruhi waktu untuk melaksanakan kerja itu sendiri, terkecuali gerakan-gerakan kerja harus diarahkan oleh mata tentunya. Terdapat dua macam gerakan mata yaitu Eye Focus Time dan Eye Travel Time. Eye focus time (gerakan mata untuk fokus) akan memerlukan waktu untuk mata melakukan gerakan fokus pada suatu objek dan melihatnya untuk waktu yang lama guna menentukan karakteristik-karakteristik dari objek tersebut. Eye travel time (gerak perpindahan mata) dipengaruhi oleh jarak diantara objek-objek yang harus dilihat dengan jalan menggerakkan mata.

2.3.6 Melepas (Release)

Melepas adalah elemen gerakan dasar untuk membebaskan kontrol atas suatu objek oleh jari atau tangan. Terdapat dua klasifikasi gerakann melepas yaitu gerakan melepas normal (normal release) yaitu secara sederhana jari-jari tangan bergerak membuka dan yang kedua adalah gerak melepas sentuhan (contact release) yaitu dimulai dan diselesaikan penuh sesaat elemen menjangkau (reach) dimulai tanpa ada waktu idle sesaatpun. Biasanya gerakan melepas tidak membutuhkan waktu untuk melaksanakannya kecuali bila gerakannya terpisah dengan gerakan lainnya.

2.3.7 Melepas Rakit (Disengage)

Melepas rakit adalah elemen dasar yang digunakan untuk memutuskan kontak antara satu objek dan yang lain. Hal ini termasuk gerakan spontan akibat perlawanan tiba-tiba berakhir. Waktu untuk melepaskan diri dipengaruhi oleh tiga variabel-variabel berikut: (1) kelas sesuai, (2) kemudahan penanganan, dan (3) perawatan penanganan.

2.3.8 Menekan (Apply Pressure)

Menekan adalah suatu pekerjaan yang dilakukan. Dalam menekan dilihat berbagai faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut adalah menekan hamper tanpa tekanan, menekan normal dan menekan sangat tinggi.

Adapun tingkat kesulitan yang berpengaruh terhadap pengontrolan dan pengendalian gerakannya dibagi dalam tiga kategori, yaitu:
A. Tingkat Pengendalian Rendah (LOW)
1. Pergerakkannya otomatis.
2. Mudah mempelajarinya atau melakukannya.
3. Tidak memerlukan koordinasi antara mata dan tangan, dan hanya memerlukan pengendalian tenaga yang sedikit atau minimum.
4. Sedikit otot yang bekerja.
5. Merupakan tipe yang efisien dari bagian pergerakkan tubuh.
6. Sudah terampil, pergerakkannya tanpa kesadaran / konsentrasi yang tinggi, karena sudah terprogram dalam otak.
7. Tanpa keragu-raguan.


B. Tingkat Pengendalian Sedang (MEDIUM)
1. Memerlukan beberapa ketepatan dan ketetlitian dalam pergerakkan.
2. Koordinasi antara mata dan tangan cukup diperlukan, tapi tidak banyak atau terlampau sulit.
3. Memerlukan beberapa koordinasi otot sampai akhir dari pergerakkan tersebut.
4. Cukup banyak gerakan-gerakan yang membutuhkan kesadaran atau konsentrasi yang khusus.
5. Memerlukan informasi dari penglihatan ke otak, dengan tujuan menentukan gerakan selanjutnya.
6. Pekerja bekerja tanpa latihan atau trainint yang lama atau sulit.


C. Tingkat Pengendalian Tinggi (HIGH)
1. Membutuhkan ketepatan yang tinggi dalam pergerakan.
2. Koordinasi mata dan tangan mutlak dan tanpa henti.
3. Otot bekerja lebih ekstra.
4. Butuh konsentrasi yang tinggi.
5. Butuh ketelitian yang tinggi.
6. Informasi dari alat-alat sensorik sangat dibutuhkan sekali untuk memulai pergerakkannya.
7. Sebelum operator bekerja harus melalui training yang sungguh-sungguh dan lama terlebih dahulu.

http://jabrikyuwana.blogspot.com/2010/03/definisi-methods-time-measurement-mtm-1.html