Kamis, 12 April 2012

HAK CIPTA


BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Pelanggaran Hak Cipta (Intellectual Property Copyright’s violation) Hak Cipta pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Pembajakan dan pelanggaran hak cipta tampaknya telah mendarah daging di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari, bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Bahkan, kegiatan pelanggaran hak cipta seperti tindakan legal yang setiap orang boleh melakukannya.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta.



 

 


 BAB II
DASAR TEORI


2.1       Pengertian Hak Cipta
Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
          Di dalam Undang-undang hak cipta ini juga disebutkan berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya. Karya tersebut merupakan karya yang diciptakan atau dihasilkan dalam bidang seni, ilmu pengetahuan dan sastra. Berikut ini berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tentang Hak Cipta antara lain :
1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis (alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
3. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
5. Arsitektur;
6. Peta;
7. Seni batik;
8. Fotografi;
9. Sinematografi;
10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
Dari definisi tersebut, berarti segala bentuk usaha dengan memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi sesorang tanpa memperoleh izin dari pencipta karya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Selain itu usaha untuk meniru karya orang lain yang dapat merusak intergitas karya tersebut dapat juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggarah hak cipta.

2.2       Dasar Hukum

         

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.


KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).




 
 
BAB III
STUDI KASUS


3.1       Studi Kasus
            Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.

Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.
Foto kopi di perpustakaan
Praktek Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan
Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sering dijumpai koleksi perpustakaan yang merupakan hasil foto kopi. Padahal kegiatan foto kopi ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan oleh masalah klasik yang selalu dihadapi perpustakaan yaitu keterbatasan dana. Perpustakaan idealnya mampu menjadi institusi pelopor penegakan hak cipta. Kalaupun suatu koleksi perpustakaan terpaksa difoto kopi itu didasarkan pada alasan bahwa buku tersebut tidak ada d ipasaran dan tidak akan dicetak lagi oleh penerbit atau buku tersebut merupakan buku asing. Buku-buku asing harganya sangat mahal sehingga dalam kegiatan pengadaan perpustakaan cukup membeli satu eksemplar buku asing tersebut kemudia jumlahnya diperbanyak dengan di foto kopi.
Untuk kegiatan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta maka apabila pengguna ingin memfoto kopi sebuah buku pengguna tersebut disarankan untuk mencari buku yang dibutuhkan di toko buku. Apabila buku yang dibutuhkan tidak ada di toko buku baru buku tersebut diizinkan untuk difoto kopi dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pengguna perpustakaan tadi.
Dengan berbagai usaha diatas, maka perpustakaan telah berpartisipasi dalam penegakan hak cipta. Jangan sampai karena alasan mudahnya masyarakat memfoto kopi buku menyebabkan para pengarang enggan menulis. Hal ini tentu akan berdampak terhadap produktivitas penerbitan buku-buku berkualitas di perpustakaan serta menghambat usaha pencerdasan bangsa. Usaha ini memang belum banyak disadari oleh perpustakaan dan perpustakaan dimana kita bekerja dapat memulainya sebagai bentuk penghormatan kepada hak cipta.
Minimalisasi plagiasi
Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfoto kopi koleksi tugas akhir tersebut.
Semua perpustakaan memiliki kebijakan tersendiri dengan pertimbingan tertentu dan dalam kasus ini tidak ada yang benar atau salah. Akan tetapi kebijakan apapun yang diterapkan setidaknya mengedepankan azas manfaat dari keberadaan suatu koleksi. Perpustakaan tidak perlu takut koleksi yang dimiliki akan dijiplak apabila memiliki sistem yang mampu mentedeksi kegiatan plagiasi sejak dini. Caranya dengan memiliki sistem temu kembali informasi yang memungkinkan mengetahui isi keseluruhan dari tugas akhir, laporan penelitian atau koleksi perpustakaan lainnya. Dengan katalain katalog yang dimiliki perpustakaan dilengkapi dengan abstrak. Kemudian katalog tersebut publikasikan melalui internet (katalog online) yang memungkinkan setiap orang mengakses katalog tersebut tanpa dihalangi oleh waktu dan tempat. Apabila setiap orang dapat mengakses katalog yang memungkinkan masyarakat mengetahui isi suatu tugas akhir atau karya ilmiah lainnya, maka ini merupakan suatu bentuk control sosial. Kontrol sosial ini akan memaksa orang berpikir dua kali untuk melakukan plagiasi karena dengan karena dari katalog online tersebut dapat dengan mudah diketahui suatu karya hasil plagiasi atau bukan.
Selain itu perpustakaan juga dapat menyisipkan materi teknik penulisan dan hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai yang dilaksanakan perpustakaan. Terkadang mahasiswa tidak mengetahui bahwa karya tulisannya termasuk kedalam kategori karya hasil plagiat karena tidak mengetahui bagaimana teknik penulisan karya ilmiah yang benar, misalnya dengan mencantumkan referensi dari setiap kutipan yang digunakan dalam karya ilmiah yang disusunnya. Perpustakaan juga dapat menyelipkan materi mengenai hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai sehingga semakin memotivasi penggun perpustakaan untuk sadar hak cipta.












REFERENSI :


Sabtu, 17 Maret 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Contoh kasus tentang pembajakan software yang marak terjadi di negara Indonesia. Solusi dari permasalahan tersebut tentunya menyadarkan kepada masyarakan akan dilarangnya pembajakan software tersebut, karena tentu saja dapat merugikan orang banyak. Sejauh ini berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi tingkat pembajakan pada produsen sotware, untuk melindungi hasil buah pemikiran dan inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah telah mengeluarkan aturan-aturan hukum berkaitan dengan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual (HAKI) yang didalamnya memuat tata cara perlindungan software, serta berbagai sanki dan hukuman yang telah ditetapkan bagi pelaku pembajakan. Aturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah akan berhasil apa bila diikuti oleh tindakan nyata dari warga masyarakat dengan penegakan hukum secara mendasar, dimana seluruh lapisan masyarakan diharapkan menggunakan software yang original untuk penggunaan teknologi yang sehat dilingkungan mereka. Tentunya, Semua tindakan penanggulangan diatas hanya akan sia-sia jika tidak disertai dengan pendidikan tentang sadar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan kepekaan para produsen software asli untuk menghasilkan produk software dalam beberapa tipe untuk segmen-segmen masyarakat tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka sehingga para pengguna skala kecil dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pekerjaan mereka. Karena mengingat masalah pembajakan merupakan masalah filosofis dimana kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan masih sangat kurang.


Senin, 05 Maret 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)


Studi Kasus
Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan dengan lipsync Briptu Norman Kamaru dengan lipsync lagu Chaya-chaya nya. Begitu juga dengan Lysping Sinta-Jojo dengan lagu Keong Racunnya. Lalu apakah lipsync tanpa seijin pencipta lagu termasuk kedalam pelanggaran Hak Cipta di bidang Seni Musik ?

Berdasarkan  studi kasus tersebut, maka seharusnya para penyanyi yang ingin menyanyikan lagu secara lipsync meminta izin terhadap pencipta lagu yang bersangkutan, agar setelah nantinya lagu itu terkenal tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Terlebih jika hal ini berkaitan dengan nilai komersial sebuah lagu. Ketika lagu Chaya-Cyaha dan Keong Racun menjadi terkenal maka otomatis penjualan lagu-lagu bajakan bisa kita temukan dengan mudah. Tidak jarang para pedagang VCD bajakan meraup untung dari penjualan VCD lagu-lagu lipsync ini, yang tentunya merugikan para pencipta lagunya.

Sumber :

Selasa, 03 Januari 2012

MOBIL BUATAN ANAK SMK

MOBIL BUATAN ANAK SMK

JAKARTA – Mobil Kiat Esemka menuai respons positif.Bahkan, mobil nasional karya sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Solo dan Klaten bekerja sama dengan perusahaan automotif dalam negeri, yakni Kiat Motor, Klaten, segera diproduksi massal.

Rencana ambisius tersebut digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Memang masih diperlukan uji emisi, tetapi tidak menjadi syarat penting karena pada tahap awal ini mobil SMK itu masih terus didistribusikan ke kabupaten kota yang tidak mementingkan izin uji emisi,”ujar Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud Joko Sutrisno di Jakarta.

Kemendikbud sebenarnya sudah melangkah jauh untuk mempersiapkan mobil Kiat Esemka sebagai mobil nasional. Selain sudah memegang izin konstruksi mobil tersebut, kementerian ini ternyata sudah mendistribusikan prototipe mobil tersebut ke berbagai pemerintah daerah. Di antaranya ke Kalimantan Timur,Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur,Banten,dan Bandung.

Bahkan,Kemendikbud juga tengah menjajaki mobil ini untuk menjadi kendaraan dinas bagi para pejabat dan untuk sarana transportasi industri yang bersedia memanfaatkannya. Berdasar laporan yang diterima,240 unit Kiat Esemka sudah dimanfaatkan sebagai mobil pengangkut pribadi dan produksi di berbagai perkebunan di Tanah Air. Pada tahun ini, ditargetkan sebanyak 200 unit mobil baru segera diluncurkan kepada para pemesan.

“Dengan adanya mobil ini, industri kecil akan terangkat serta makin mengasah kemampuan siswa SMK,”ujar Joko. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengapresiasi kreativitas siswa SMK dalam memproduksi mobil. Hidayat bahkan segera mengutus salah satu direktur jenderal (dirjen) untuk mempelajari mobil tersebut.

Kendati sangat mendukung mobil tersebut, mantan Ketua Umum Kadin itu mengingatkan bahwa untuk bisa memproduksi mobil secara massal bukan hal mudah. Pasalnya, produksi massal harus melalui sejumlah proses serta memenuhi berbagai macam standar. “Kalau Anda mau mem-publish mobil,hal tersebut membutuhkan persiapan yang panjang dan harus mengikuti standar yang berlaku, lulus pengujian dan jaminan after sales service,” tandasnya di Kantor Presiden kemarin.

Mobil Kiat Esemka menjadi buah bibir setelah Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan dinas.Jokowi mengaku bangga menggunakan mobil tersebut karena pembuatannya melibatkan pelajar, yakni dari SMKN 2 Surakarta,SMK Warga Surakarta, SMKN 5 Surakarta dan SMKN 1 Trucuk,Klaten.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh berterima kasih atas keputusan Jokowi memanfaatkan mobil tersebut sebagai mobil dinasnya. Mantan Rektor ITS Surabaya ini juga mengaku sudah menggunakan karya pelajar, salah satunya komputer jinjing atau laptop.“Yang sudah saya pakai laptop dan UHP (ultrahigh performance),”paparnya. Senada dengan M Nuh, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan juga menilai langkah Jokowi sangat tepat.

Menurutnya, langkah Jokowi itu bisa mendorong anak-anak Indonesia lebih kreatif serta meningkatkan jiwa kewirausahaan mereka. Syarif berharap langkah Jokowi tersebut bisa ditiru pejabat lain.“Saya pernah meninjau sekolah itu, mobil kemudian, kreatif sekali sekolah itu, teknologi juga bagus,” jelas Syarif Hasan. Sementara itu, Gubernur Jateng Bibit Waluyo berharap apa yang dilakukan Jokowi dengan menjadikan mobil Kiat Esemka sebagai mobil dinasnya tidak hanya didasari ingin cari muka.

Menurut mantan Pangkostrad itu, untuk menjadikan sebuah mobil sebagai kendaraan dinas pejabat tidaklah mudah dan gampang. Sebuah mobil harus memiliki sertifikasi laik jalan dan lolos uji keselamatan terlebih dahulu untuk bisa digunakan di jalan umum. “Kalau nanti ada apaapa di jalan gimana.Kalau nabrakkerbau gimana,”ujar Bibit yang juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap mobil karya pelajar SMK tersebut.

Kelaikan Tidak Perlu Diragukan

Kepala SMK N 2 Surakarta Susanta menjelaskan, mobil tersebut bergaransi tiga tahun atau setara dengan 50.000 km. Dia juga menegaskan kepada pengguna mobil hasil rakitan pelajarnya bahwa suku cadang, bodi kendaraan,dan mesin bisa diperoleh dengan mudah. Hanya saja saat ini produksinya belum dilakukan secara massal. “Dari sisi kelaikan teknis mobil Kiat Esemka tak perlu diragukan.

Uji coba mengelilingi Pulau Jawa beberapa waktu lalu membuktikan mobil tersebut bermesin bandel. Rute yang telah dilalui pada uji coba itu antara lain Malang–Bandung pergi-pulang (PP) dan Jakarta Malang PP,”katanya. Konsultan automotif Kemendikbud Priyono menjelaskan, sejak 2009 sudah banyak prototipe mobil nasional dilahirkan dari tangan terampil siswa SMK seperti SMK di Malang yang memproduksi Digdaya 1, Digdaya 2,

neneng zubaidah/ maesaroh/abdul alim/ sumarno/arif purniawan
_Rajawali, dan tipe-tipe mobil nasional lainnya dengan brand Esemka yang kerap dipamerkan di tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Priyono mengungkapkan, siswa-siswa SMK I Singosari Malang dan 8 SMK lainnya di kota vokasi itu baru saja merampungkan perakitan mobil sedan jenis SUV dari China. “Ada 10 mobil yang dibeli dalam bentuk terurai dan berhasil dibuat di 9 SMK.Uji coba sejauh 1.000 km juga sebagian sudah dilakukan dan berjalan lancar,”imbuhnya.

SUMBER :

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/457479/

MASALAH DAN POTENSI GENERASI MUDA

MASALAH DAN POTENSI GENERASI MUDA

generasi muda merupakan salah satu komponenstakeholders yang perlu dilibatkan dalam pembangunan daerah, karena memiliki sumber daya yang potensial untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Secara konseptual, definisi mengenai generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti dari aspek biologi; aspek budaya; aspek hukum dan politik; serta aspek psikologis. Pada dasarnya, generasi muda adalah manusia yang berusia antara lima belas hingga tiga puluh tahun. Demikian pula dalam hal semangat dan idealisme, generasi muda dikenal sebagai kelompok masyarakat yang memiliki kreativitas dan gagasan-gagasan baru dalam memandang suatu permasalahan.

Akan tetapi, potensi ini seringkali belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan pelibatan generasi muda pun cenderung dimobilisasi untuk kepentingan elit tertentu. Padahal, dari segi kuantitas, generasi muda sebenarnya merupakan satu representasi dari kekuatan politik tersendiri yang mampu mempengaruhi pembuatan kebijakan. Dilihat dari segi kebutuhan, generasi muda adalah sumber daya manusia bagi masa yang akan datang. Sebagai potensi daerah dan bangsa, generasi muda perlu dipersiapkan agar berpartisipasi aktif dan dapat memberikan sumbangan yang positif dalam berbagai proses pembangunan daerah atau nasional. Generasi muda tidak hanya dijadikan obyek, tetapi juga ditempatkan sebagai subyek dalam pembangunan.

Dalam upaya mempersiapkan, membangun dan memberdayakan generasi muda agar mampu berperan serta sebagai pelaku-pelaku aktif pembangunan, maka akan dihadapkan pada berbagai permasalahan dan tantangan, misalnya dengan munculnya berbagai permasalahan sosial yang melibatkan atau dilakukan generasi muda seperti tawuran dan kriminalitas lain, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktiflain, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/Aids dan penyakit menular, penyaluran aspirasi dan partisipasi, serta apresiasi terhadap kalangan generasi muda. Apabila permasalahan tersebut tidak memperoleh perhatian atau penanganan yang sesuai dengan konsepsinya, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang luas dan mengganggu kesinambungan, kestabilan dalam proses pembangunan.

Permasalahan lainnya terkait dengan generasi muda adalah ketahanan budaya dan kepribadian --khususnya Sunda, Jawa Barat-- di kalangan generasi muda yang semakin luntur, yang disebabkan cepatnya perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi, derasnya arus informasi global yang berdampak pada penetrasi budaya asing. Hal ini mempengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku generasi muda di Jawa Barat. Persoalan tersebut dapat dilihat dari kurang berkembangnya kemandirian, kreativitas, serta produktivitas dikalangan generasi muda, sehingga generasi muda kurang dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan yang sesuai dengan karakter daerah.

Permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah era globalisasi yang terjadi diberbagai aspek kehidupan yang sangat mempengaruhi daya saing generasi muda. Sehingga generasi muda baik langsung maupun tidak langsung dituntut untuk mempunyai keterampilan, baik bersifat keterampilan praktis maupun keterampilan yang menggunakan teknologi tinggi untuk mampu bersaing dalam menciptakan lapangan kerja atau mengembangkan jenis pekerjaan yang sedang dijalaninya.

Cepat atau lambat, hal ini akan mengancam upaya pembentukan moral dan agama yang kuat di kalangan generasi muda. Tantangan lain adalah belum terumuskannya kebijakan pembangunan bidang pemuda secara serasi, menyeluruh, terintegrasi dan terkoordinasi antara kebijakan di tingkat nasional dengan kebijakan di tingkat daerah.

Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka tema sentral dari orasi ini adalah bagaimana membangun Generasi Muda yang Progresif, Agamis dan Nasionalis?

Generasi Muda yang Progresif
Generasi muda memiliki kecenderungan untuk bersikap antusias dalam menghadapi berbagai isu, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kehidupan mereka sehari-hari. Selain itu, idealisme yang terkandung dalam jiwa dan pikiran generasi muda memungkinkan generasi muda untuk memainkan peranan penting dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Karena sifatnya ini, generasi muda menjadi kelompok yang potensial untuk mendukung pembangunan.

Dengan demikian, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap perencanaan pembangunan, sehingga pelayanan dapat lebih disesuaikan dengan sasaran yang ingin dicapai. Namun demikian, progresifitas generasi muda tidak hanya penting dalam kerangka pemberdayaan generasi muda, tapi juga memberikan kontribusi bagi penyiapan generasi selanjutnya, serta regenerasi kepemimpinan di masa mendatang.

Generasi muda yang progresif di sisi lain di tandai dengan generasi muda yang mau untuk berfikir diluar “pakem” yang telah membudaya (think out the box), guna “menciptakan” atau sekedar eksplorasi guna menemukan hal-hal baru yang berguna bagi kehidupan umat manusia. Dengan kata lain, generasi muda yang progresif adalah generasi muda yang mampu dan dapat berfikir kritis dalam menghadapi realitas sosial politik yang sedang terjadi.

Peran generasi muda juga menjadi penting bagi masa depan daerah-daerah yang pernah, misalnya, mengalami konflik. Sifat menghargai dan keterbukaan terhadap berbagai ide dan budaya dapat menjembatani beragam etnis, ras, kelompok-kelompok sosial dan politik. Dengan memanfaatkan potensi ini, diharapkan ada sebuah peluang untuk menciptakan masa depan yang lebih damai bagi generasi berikutnya.

Dalam kaitannya dengan progresifitas generasi muda, peran generasi muda seyogyanya didorong melalui 5 (lima) strategi berikut, yaitu:

Pertama, mendorong pelibatan generasi muda dalam proses pengambilan keputusan:
Generasi muda hendaknya ditempatkan dan berusaha menempatkan diri dalam posisi strategis agar aspirasinya didengar khususnya dalam pembuatan kebijakan yang secara langsung terkait dengan kebutuhannya. Generasi muda perlu diberi ruang untuk mengekspresikan pandangan mereka dan berkontribusi bagi pembuatan kebijakan-kebijakan yang secara tidak langsung terkait dengan masalah kepemudaan.

Kedua, mengembangkan kemampuan kewirausahaan:
Semangat kewirausahaan (enterpreunerships) dapat mendorong generasi muda untuk mampu bertahan manakala memasuki dunia usaha. Secara tidak langsung, upaya ini dapat membantu meminimalkan tingkat pengangguran bagi daerah dan terutama sekali bagi bangsa.

Ketiga, memaksimalkan peran generasi muda dalam mengatasi hambatan-hambatan budaya, etnis, dan ras:
Melalui komunikasi antargenerasi dari beragam latarbelakang budaya, etnis, dan ras, generasi muda dapat membangun jaringan (networking) untuk saling tukar-menukar informasi dan kerjasama antarbudaya. Pengenalan budaya ini dapat membantu terwujudnya saling pengertian antar generasi muda.

Keempat, memberdayakan generasi muda dalam pembangunan:
Generasi muda merupakan salah satu unsur penting yang menunjang pelaksanaan pembangunan sehingga perlu ada upaya pemberdayaan yang terencana dan komprehensif untuk memaksimalkan kemampuan generasi muda.

Kelima, menempatkan generasi muda sebagai visi pembangunan:
Karena generasi muda merupakan aktor penting sekaligus penerima manfaat dari pelaksanaan pembangunan, maka perlu ada upaya untuk merancang pelibatan generasi muda dalam sasaran dan penyusunan program-program pembangunan. Secara demikian, progresifitas generasi muda akan kentara secara nyata.

Generasi Muda yang Agamis dan Berbudaya
Generasi muda yang agamis ditandai dengan laku dan tindak dari pemuda yang dilandasi oleh moral-moral normatif agama. Pada intinya, setiap agama mengajarkan keselarasan guna menuju kehidupan yang lebih baik. Yang membedakan diantara agama-agama tersebut hanyalah cara untuk menggapai keselarasan kebahagaiaan tersebut.

Generasi muda yang agamis menurut Azyumardi Azra dapat dilihat dari tiga kategori, pertama, generasi muda yang memiliki visi, yakni generasi muda yang mau membangun tradisi intelektual dan wacana pemikiran melalui intelectual enlightement (pencerahan intelektual) dan intelectual enrichment (pengkayaan intelektual). Strategi pendekatan yang digunakan ialah melalui pemaksimalan potensi kesadaran dan penyadaran individu yang memungkinkan terciptanya komunitas ilmiah.

Kedua, generasi muda yang memiliki nilai, yaitu berupa usaha untuk mempertajam hati nurani melalui penanaman nilai-nilai moral agama sehingga terbangun pemikiran dan konseptual yang mendapatkan pembenaran dari Al-Qur’an. Ketiga, generasi muda yang memiliki keberanian dalam melakukan aktualisasi program, misalnya dalam melakukan advokasi terhadap permasalahan masyarakat dan keberpihakan dalam pemberdayaan umat.

Generasi muda secara agamis dan berbudaya dalam arti luas dapat dipandang sebagai proses pengembangan potensi diri manusia yang telah ada secara alami. Potensi diri yang dimaksud adalah kemampuan intelejensia, emosional, spiritual, dan aksional. Usaha peningkatan potensi diri tersebut diupayakan agar mencapai kemampuan yang dikehendaki sampai derajat tertentu. Pada masyarakat Sunda, seseorang bisa dikatakan memiliki potensi diri berdasarkan derajat yang diharapkan jika memenuhi adeg-adeg manusia Sunda sebagai berikut:


Luhung elmuna yaitu generasi muda yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan memiliki daya saing tinggi;
Pengkuh agamana yaitu generasi muda yang memiliki keimanan dan ketakwaan (imtak);
Jembar budayana yaitu generasi muda yang “tidak gagap budaya”, tidak kehilangan jati diri, dan memegang teguh prinsip pribadinya;
Rancage gawena yaitu generasi muda yang berprestasi, berprilaku aktif, mampu mengimplementasikan berbagai program kerja dengan baik, ngigelan jeung ngigel­keun jaman.

Untuk mencapai derajat tersebut, para sesepuh masyarakat Sunda memiliki cara pendidikan yang mengacu pada kebiasaan para orangtua dahulu dengan metode 5 (lima) S yaitu:
Silib yaitu sesuatu yang dikatakan secara tidak langsung tetapi dikias­kan pada hal lain;
Sindir yaitu sesuatu yang dikatakan secara tidak langsung tetapi menggunakan susunan kalimat yang berbeda;
Simbul yaitu menyampaikan sesuatu maksud dalam bentuk lambang;
Siloka yaitu menyampaikan sesuatu maksud dalam bentuk pengandaian;
Sasmita yaitu pemaknaan yang berkaitan dengan perasaan hati.

Berdasarkan metode tersebut, wujud sosok generasi muda Sunda akan tercapai dalam diri yang ditandai oleh sifat-sifat unggul yaitu:


Cageur yaitu generasi muda yang sehat fisik dan psikhisnya;
Bageur yaitu generasi muda yang hidupnya selalu taat hukum, baik hukum agama, hukum positif, maupun hukum adat;
Bener yaitu generasi muda yang jelas tujuan hidupnya, beriman dan bertakwa, memiliki visi dan misi yang baik dan terukur;
Pinter yaitu generasi muda yang berilmu, berprestasi, arif, bijaksana, serta mampu mengatasi berbagai masalah dengan baik dan benar;
Singer yaitu generasi muda yang proaktif, beretos kerja tinggi, terampil dan berpres­tasi;
Teger yaitu generasi muda yang kuat hati, teguh, tangguh, dan tidak mudah putus asa;
Pangger yaitu generasi muda yang teguh dan berpendirian kuat, tidak mudah tergoda;
Beleger yaitu generasi muda yang jujur, adil, amanah, mampu memegang kepercayaan yang diterima dirinya.

Manusia yang demikian pada dasarnya adalah manusia yang mengemban kewajiban moral dalam kehidupannya sehari-hari. Bentuk kewajiban moral yang ada pada insan nonoman sunda meliputi:

MMT: Moral Manusia terhadap Tuhannya, ditandai oleh kualitas imtak, berupa pengembangan sebagai generasi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beriman kepada-Nya, mengajarkan ajaran-ajaran-Nya dalam segala aspek kehidupan;

MMP: Moral Manusia terhadap Pribadinya, ditandai oleh kualitas sumber daya manusia/ilmu pengetahuan dan teknologi (SDM/Iptek), berupa dorongan untuk memelihara dirinya, dorongan untuk melindungi dirinya, dan dorongan untuk mengungkapkan dirinya;

MMM: Moral Manusia terhadap Manusia lainnya, ditandai oleh kemampuan bersosialisasi, hablum minannas;

MMA: Moral Manusia terhadap Alam, ditandai oleh kesadaran terhadap ekologi dan lingkungannya, pengembangan sebagai insan sosial ekonomi, dan orientasi terhadap masa depan untuk menumbuhkan kepekaan terhadap situasi masa kini dalam kaitan dan hubungannya dengan masa depan;

MMW: Moral Manusia terhadap Waktu, ditandai oleh kesadaran terhadap waktu, hidupnya akan memiliki visi, misi, dan strategi. Empat kesadaran terhadap waktu tersebut adalah:
a. Waktu mendapat nikmat dan kebahagiaan; mampu bersyukur;
b. Waktu mendapat ujian dan penderitaan; ridha, tabah, dan sabar.
c. Waktu dalam ketaatan, ditandai oleh sikap istiqamah
d. Waktu terjerumus bermaksiat, mampu sadar, bertaubat, dan menyesali perbuatannya .
f. MMLB: Moral Manusia Lahir Batin, ditandai oleh kesadaran beretika, tahu batas, mempunyai rasa malu, adil, jujur, amanah, dan selalu berhati-hati.

Generasi Muda yang Nasionalis
Generasi muda seringkali dihadapkan pada penyatuan sikap dan perilakunya dalam jargon yang bernama “Nasionalisme”. Nasionalisme sebagai ideologi dapat dilihat sebagai sebuah kesadaran nasional.

Menurut Frans Magnis Suseno, ideologi dimaksud sebagai keseluruhan sistem berfikir, nilai-nilai dan sikap dasar rohaniah sebuah gerakan, kelompok sosial atau individu. Ideologi dapat dimengerti sebagai suatu sistem penjelasan tentang eksistensi suatu kelompok sosial, sejarahnya dan proyeksinya ke masa depan serta merasionalisasikan suatu bentuk hubungan kekuasaaan. Dengan demikian, ideologi memiliki fungsi mempolakan, mengkonsolidasikan dan menciptakan arti dalam tindakan masyarakat. Ideologi yang dianutlah yang pada akhirnya akan sangat menentukan bagaimana generasi muda memandang sebuah persoalan dan harus berbuat apa untuk mensikapi persoalan tersebut.

Istilah ideologi adalah istilah yang seringkali dipergunakan terutama dalam ilmu-ilmu sosial, akan tetapi juga istilah yang sangat tidak jelas. Banyak para ahli yang melihat ketidakjelasan ini berawal dari rumitnya konsep ideologi itu sendiri. Ideologi dalam pengertian yang paling umum dan paling dangkal biasanya diartikan sebagai istilah mengenai sistem nilai, ide, moralitas, interpretasi dunia dan lainnya.

Maka dari itu pemerintah dan masyarakat secara gotong royong mengatasi masalah-masalah ini dengan melihat beberapa potensi yang dimiliki oleh generasi muda yang perlu dikembangkan,antara lain:

· Optimis dan kegairahan semangat

· Patriotisme dan nasionalisme

· Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

· Sikap ksatria

· Keaneka ragaman dalam persatuan dan kesatuan

· Dinamika dan kreatifitas

· Terdidik

SUMBER :

http://budiutomo79.blogspot.com/2007/10/membangun-generasi-muda-yang-progresif.html

http://crazymoodylifestyle.blogspot.com/2011/12/masalah-dan-potensi-generasi-muda.html