Studi Kasus
Pertambangan
PT Freeport Indonesia,
anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang emas telah
dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama pembuangan
130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai
lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi
manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang diduga
ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas, penduduk
yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan tailing.
Tanggapan
Pertambangan di
Indonesia telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah besar bangsa
ini. Seberapa tua pemakaian besi dan mineral lainnya dalam kehidupan, setua
itulah umur pertambangan dilakukan rakyat. Pertambangan dilakukan oleh
masyarakat secara tradisional dengan alat-alat sederhana. Pada tahun 1651 emas
dapat diperoleh secara resmi dari tangan VOC di pantai Pariaman, Minangkabau.
Perdagangan emas ini berlangsung atas perjanjian bilateral antar Bandaharo di
Sungai Tarab yang mengusai distribusi pengangkutan emas dari Saruaso, pedalaman
Minangkabau . Dua orang Bandaharo yaitu Bandaharo Putih dan Bandaharo Kuning
mengendalikan ekspor emas dari pedalaman Minangkabau, sampai pada akhir abad
XVIII, bangsa eropa yang pertama yang menyelidiki sumberdaya alam di Tanah
Datar, menyebutkan emas mulai habis didaerah tersebut .
Maka dapat ditarik
catatan penting tentang kebijakan pemerintah yaitu :
1.Berbagai pengaturan
pertambangan rakyat dalam berbagai paraturan perundangan memberikan pembatasan
keleluasaan rakyat menambang.
2.Ketidakpastian usaha
pertambangan rakyat karena kalau ada pemegang Kontrak Karya atau kontrak
pertambangan lain, maka penambang rakyat harus menyingkir.
3.Sedangkan untuk
diareal yang ada Kontrak Pertambangannya tetap dibuka kemungkinan pertambangan
rakyat, dengan syarat adanya ijin pemegang kontrak pertambangan.
4.Penertiban dan
pembinaan yang dilakukan oleh Negara dengan imbalan sejumlah pungutan dari
penambang. Meskipun pembinaan tersebut tidak jelas dan diserahkan kepada pemda
setempat.
Referensi:
http://herius.wordpress.com/tambang-rakyat-dan-hak-hak-masyarakat-lokal-kondisi-terkini-dan-rancangan-solusi/