HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Contoh
kasus tentang pembajakan software yang marak terjadi di negara Indonesia. Solusi
dari permasalahan tersebut tentunya menyadarkan kepada masyarakan akan
dilarangnya pembajakan software tersebut, karena tentu saja dapat merugikan
orang banyak. Sejauh ini berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah
untuk mengurangi tingkat pembajakan pada produsen sotware, untuk melindungi
hasil buah pemikiran dan inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah telah
mengeluarkan aturan-aturan hukum berkaitan dengan undang-undang tentang hak
kekayaan intelektual (HAKI) yang didalamnya memuat tata cara perlindungan
software, serta berbagai sanki dan hukuman yang telah ditetapkan bagi pelaku
pembajakan. Aturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah akan berhasil apa
bila diikuti oleh tindakan nyata dari warga masyarakat dengan penegakan hukum
secara mendasar, dimana seluruh lapisan masyarakan diharapkan menggunakan
software yang original untuk penggunaan teknologi yang sehat dilingkungan
mereka. Tentunya, Semua tindakan
penanggulangan diatas hanya akan sia-sia jika tidak disertai dengan pendidikan
tentang sadar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan kepekaan para produsen
software asli untuk menghasilkan produk software dalam beberapa tipe untuk
segmen-segmen masyarakat tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi
mereka sehingga para pengguna skala kecil dapat membeli produk dengan harga
yang terjangkau untuk kebutuhan pekerjaan mereka. Karena mengingat masalah
pembajakan merupakan masalah filosofis dimana kesadaran masyarakat terhadap
nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software
yang digunakan masih sangat kurang.