Sabtu, 17 Maret 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Contoh kasus tentang pembajakan software yang marak terjadi di negara Indonesia. Solusi dari permasalahan tersebut tentunya menyadarkan kepada masyarakan akan dilarangnya pembajakan software tersebut, karena tentu saja dapat merugikan orang banyak. Sejauh ini berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi tingkat pembajakan pada produsen sotware, untuk melindungi hasil buah pemikiran dan inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah telah mengeluarkan aturan-aturan hukum berkaitan dengan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual (HAKI) yang didalamnya memuat tata cara perlindungan software, serta berbagai sanki dan hukuman yang telah ditetapkan bagi pelaku pembajakan. Aturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah akan berhasil apa bila diikuti oleh tindakan nyata dari warga masyarakat dengan penegakan hukum secara mendasar, dimana seluruh lapisan masyarakan diharapkan menggunakan software yang original untuk penggunaan teknologi yang sehat dilingkungan mereka. Tentunya, Semua tindakan penanggulangan diatas hanya akan sia-sia jika tidak disertai dengan pendidikan tentang sadar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan kepekaan para produsen software asli untuk menghasilkan produk software dalam beberapa tipe untuk segmen-segmen masyarakat tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka sehingga para pengguna skala kecil dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pekerjaan mereka. Karena mengingat masalah pembajakan merupakan masalah filosofis dimana kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan masih sangat kurang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar