HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal
1 ayat 1)
Studi
Kasus
Beberapa
waktu yang lalu kita dihebohkan dengan lipsync Briptu Norman Kamaru dengan
lipsync lagu Chaya-chaya nya. Begitu juga dengan Lysping Sinta-Jojo dengan lagu
Keong Racunnya. Lalu apakah lipsync tanpa seijin pencipta lagu termasuk kedalam
pelanggaran Hak Cipta di bidang Seni Musik ?
Berdasarkan
studi kasus tersebut, maka seharusnya
para penyanyi yang ingin menyanyikan lagu secara lipsync meminta izin terhadap
pencipta lagu yang bersangkutan, agar setelah nantinya lagu itu terkenal tidak
ada pihak-pihak yang dirugikan. Terlebih jika hal ini berkaitan dengan nilai
komersial sebuah lagu. Ketika lagu Chaya-Cyaha dan Keong Racun menjadi terkenal
maka otomatis penjualan lagu-lagu bajakan bisa kita temukan dengan mudah. Tidak
jarang para pedagang VCD bajakan meraup untung dari penjualan VCD lagu-lagu
lipsync ini, yang tentunya merugikan para pencipta lagunya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar