Senin, 05 Maret 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)


Studi Kasus
Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan dengan lipsync Briptu Norman Kamaru dengan lipsync lagu Chaya-chaya nya. Begitu juga dengan Lysping Sinta-Jojo dengan lagu Keong Racunnya. Lalu apakah lipsync tanpa seijin pencipta lagu termasuk kedalam pelanggaran Hak Cipta di bidang Seni Musik ?

Berdasarkan  studi kasus tersebut, maka seharusnya para penyanyi yang ingin menyanyikan lagu secara lipsync meminta izin terhadap pencipta lagu yang bersangkutan, agar setelah nantinya lagu itu terkenal tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Terlebih jika hal ini berkaitan dengan nilai komersial sebuah lagu. Ketika lagu Chaya-Cyaha dan Keong Racun menjadi terkenal maka otomatis penjualan lagu-lagu bajakan bisa kita temukan dengan mudah. Tidak jarang para pedagang VCD bajakan meraup untung dari penjualan VCD lagu-lagu lipsync ini, yang tentunya merugikan para pencipta lagunya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar