Selasa, 19 Juni 2012

Temukan Aku dalam IstikharahmU



Tak terlerai gelisah berkepanjangan,
jikalau hanya bertuhankan perasaan.
Tak tergerai resah berkelanjutan,
jikalau perasaan tanpa dasar pemikiran.
Tak tercerai gundah berkesinambungan,
jikalau pemikiran tanpa cahaya Tuhan.

Kutulis bait ini dalam rangkaian malamku yang panjang; Ku ungkap getar ini dalam ragu yang tertahan; Untukmu seorang Akhwat yang tak kunjung memberi jawaban. Aku bersama semua pengabdianku yang tertunda, bersama sepotong harapan yang tak akan sempurna bila tidak juga kau ada. Untuk engkau yang tak kutahu ada dimana dalam rangkaian doa-doa istikharahku… Kelak bila kau kutemukan, izinkan senyumku melebur bersama bakti dan taatmu. Izinkan cinta dan kehormatanku, terpatri kuat untuk menjaga kehormatanmu. Untuk engkau yang sedang berdakwah tak kenal lelah, memperjuangkan Syariah dan Khilafah, layaknya Khadijah dan Sumayyah. Ketahuilah… Bahwa Aku Lelaki asing bagimu. Nanti terangkanlah apa-apa yang tak kumengerti darimu; Terangkanlah apa-apa yang tidak tersukai darimu; Agar Aku menjadi pemimpin shalih yang mendampingimu. Untuk engkau yang juga masih sibuk dalam istikharah. Bila nanti Allah rezekikan engkau untukku, maka semoga Aku juga menjadi rezeki mulia untukmu. Bersamamu menyempurnakan separuh agama-Nya. Menyemarakkan dakwah dengan para Jundi-jundi Allah. Aku bersama kesederhanaan yang terbalut takwamu; Bersama menyongsong perjuangan ini. Yang karenamu, Allah semakin sayang padaku, pada dakwahku.

Di pekatnya kegelapan bulan mei yang berhujan, dengan langkah-langkah rahasia, engkau berjalan, lenggang seperti malam, menghindar dari pandangan dan menahan pandangan. Hari ini pagi telah mengatupkan kedua matanya, tak mengacuhkan seruan angin timur yang nyaring mendesau. Jikalau engkau memang belum mau memberi jawaban, bila engkau tetap tak hendak berkata, serta memberi delta waktu yang cukup lama, akan kuisi hatiku dengan keheninganmu dan merengkuhnya dalam setiap munajatku. Temukan aku dalam istikharahmu, dan ‘kan kucari engkau dalam istikharahku. Namun bila kita tidak saling bertemu, percayalah bahwa apa-apa yang tertulis untukku adalah apa-apa yang terbaik untukmu, dan apa-apa yang tertulis untukmu adalah apa-apa yang terbaik untukku. Ingatkah engkau dengan janji Allah,

“…Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)…”
( QS an-Nuur: 26 )

Di sini, aku akan tetap istiqamah dan menunggu dalam hiruk pikuk perjuangan dakwah islamiyah, seperti malam dengan bintang-bintangnya yang terus menatap dan menundukkan pandangan ke bumi dengan sabar. Pagi pasti datang, kegelapan malam akan berlalu; lengkingan takbirmu tetap akan mengalun bertaburan dalam gelombang-gelombang emas melintasi angkasa, tangan sucimu mengibar-ibarkan al-Liwa’ dan ar-Roya dengan penuh gagahnya. Aku bangga padamu, wahai calon mujahidahku. Takbir yang kau gemakan, panji-panji Islam yang kau kibarkan, membuat alam semesta ini gagap gempita, dan membuat musuh-musuh Allah gugup terpana.

Fight to Flight, Gooooooooo!!!!!!
Allahu Akbar…
Allahu Akbar…
Allahu Akbar…




Kamis, 14 Juni 2012

Studi Kasus dan Tanggapan Undang-undang Perindustrian


Studi Kasus Undang-undang Perindustrian (Pencemaran Lingkungan).
Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s 
Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT. Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT. Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Tanggapan
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
Maka, untuk setiap perindustrian yang ada di Indonesia haruslah mematuhi berbagai macam aturan-aturan serta perundang-undangan yang berlaku di wilayah indonesia. Seperti pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.         Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.        Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.         Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.        Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.         Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.


Senin, 11 Juni 2012

Studi Kasus dan Tanggapan Hak Merek


 Studi Kasus
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
         Pada tanggal 31 Oktober 2011 trio macan melaporkan tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil tigamacan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti namatiga macan telah melanggar merek trio macan.
        Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
          Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.

Tanggapan
            Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik.
Merek memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
            Dalam kasus diatas yang telah disebutkan, dengan hadirnya kelompok orang yang meniru group vokal Trio Macan jelas merugikan nama baik Trio Macan itu sendiri. Terlebih aksi panggung yang mereka tampilkan dinilai mirip dengan group vokal Trio Macan. Dalam kasus diatas diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Contoh Kasus Lain
kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah mengubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis.
Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.

Tanggapan
Dalam kasus Extra Joss menggugat Ener Jos ke pengadilan untuk mencabut merek Ener Jos Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis. Namun pada dasarnya kedua minuman tersebut diproduksi oleh perusahaan yang berbeda, dari segi kemasannya pun berbeda. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan.
Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.


Kamis, 07 Juni 2012

Bila Ibu Boleh Memilih…



 
Anakku…
Bila ibu boleh memilih…
Apakah ibu berbadan langsing atau berbadan besar karena mengandungmu
Maka ibu akan memilih mengandungmu
Karena dalam mengandungmu ibu merasakan keajaiban dan kebesaran Allah Sembilan bulan nak…
Engkau hidup di perut ibu
Engkau ikut kemana pun ibu pergi
Engkau ikut merasakan ketika jantung ibu berdetak karena kebahagiaan
Engkau menendang rahim ibu ketika engkau merasa tidak nyaman, karena ibu kecewa dan berurai air mata
Anakku…
Bila ibu boleh memilih…
Apakah ibu harus operasi caesar atau ibu harus berjuang melahirkanmu
Maka ibu memilih berjuang melahirkanmu
Karena menunggu dari jam ke jam, menit ke menit kelahiranmu
Adalah seperti menunggu antrian memasuki salah satu pintu surga
Karena kedahsyatan perjuanganmu untuk mencari jalan ke luar ke dunia sangat ibu rasakan
Dan saat itulah kebesaran Allah menyelimuti kita berdua
Malaikat tersenyum di antara peluh dan erangan rasa sakit
Yang tak pernah bisa ibu ceritakan kepada siapapun
Dan ketika engkau hadir, tangismu memecah dunia
Saat itulah…saat paling membahagiakan
Segala sakit dan derita sirna melihat dirimu yang merah,
Mendengarkan ayahmu mengumandangkan adzan,
Kalimat syahadat kebesaran Allah dan penetapan hati tentang junjungan kita Rasulullah di telinga mungilmu
Anakku…
Bila ibu boleh memilih…
Duduk berlama-lama di ruang rapat atau duduk di lantai menemanimu menempelkan puzzle
Maka ibu memilih bermain puzzle denganmu
Tetapi anakku…
Hidup memang pilihan…
Jika dengan pilihan ibu, engkau merasa sepi dan merana
Maka maafkanlah nak…
Maafkan ibu…
Maafkan ibu…
Percayalah nak, ibu sedang menyempurnakan puzzle kehidupan kita,
Agar tidak ada satu keping pun bagian puzzle kehidupan kita yang hilang
Percayalah nak…
Sepi dan ranamu adalah sebagian duka ibu
Percayalah nak…
Engkau adalah selalu menjadi belahan nyawa ibu…


……Smoga coretan pendek ini bisa menjadi bahan buat kita renungkan…..
Oleh : Ratih Sanggarwati (Ratih Sang)