Studi Kasus
Seiring dengan eksistensi Trio
Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama
persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan
serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan,
kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas
penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada
tanggal 31 Oktober 2011 trio macan melaporkan tiga macan ke
polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun,
menurut personil tigamacan, Lia
Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat
Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti
namatiga macan telah
melanggar merek trio macan.
Laporan ini
dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio
Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya
trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya
panggung sama.
Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu
Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan
keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat
merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian
yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak
info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian
seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.
Tanggapan
Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang
ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis
dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat
memberikan apapun secara fisik.
Merek memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara
benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal
muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun
jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda
maupun jasa tersebut.
Dalam kasus diatas yang telah disebutkan, dengan hadirnya
kelompok orang yang meniru group vokal Trio Macan jelas merugikan nama baik
Trio Macan itu sendiri. Terlebih aksi panggung yang mereka tampilkan dinilai
mirip dengan group vokal Trio Macan. Dalam kasus diatas diharapkan pemerintah
dapat mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak ada pihak-pihak yang
merasa dirugikan.
Contoh
Kasus Lain
kasus antara
extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat
pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan
niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan
mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang
mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik
dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan
merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus
1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas
5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan
(kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain
Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992
sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan
stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan
dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss
di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial.
Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari
bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung
masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal
kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut
profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya
ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah mengubah makna kata jos
tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar
kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan
demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang
juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama
atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos
itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis.
Selain itu
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…”
dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada
dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah
yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai
merek terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar
mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai
bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang
telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah
dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain
yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau
satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra
joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan
peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua
alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan
data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss
dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu
merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya
novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan
marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra
joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena
masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada
6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian,
namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK
kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum
tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000.
Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena
itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu
produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar
negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak
atau tidak.
Extra Joss
sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan
diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas
di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan
demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal.
Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi
putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada
beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek
yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama
bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun
boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan
pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan
berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena
tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin
pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung
beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah
botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra
joss tidak dikabulkan.
Tanggapan
Dalam kasus Extra Joss
menggugat Ener Jos ke pengadilan untuk mencabut merek Ener Jos Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra
Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan
“joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5
diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk
makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan
berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu
negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata
”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan
“Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Dengan
demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang
juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama
atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos
itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis. Namun pada
dasarnya kedua minuman tersebut diproduksi oleh perusahaan yang berbeda, dari
segi kemasannya pun berbeda. Oleh karena itu
pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat
pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos
dimenangkan.
Ada beberapa
implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang
menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama
bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun
boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan
pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan
berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena
tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin
pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung
beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah
botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra
joss tidak dikabulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar