Senin, 11 Juni 2012

Studi Kasus dan Tanggapan Hak Merek


 Studi Kasus
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
         Pada tanggal 31 Oktober 2011 trio macan melaporkan tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil tigamacan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti namatiga macan telah melanggar merek trio macan.
        Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
          Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.

Tanggapan
            Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik.
Merek memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
            Dalam kasus diatas yang telah disebutkan, dengan hadirnya kelompok orang yang meniru group vokal Trio Macan jelas merugikan nama baik Trio Macan itu sendiri. Terlebih aksi panggung yang mereka tampilkan dinilai mirip dengan group vokal Trio Macan. Dalam kasus diatas diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Contoh Kasus Lain
kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah mengubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis.
Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.

Tanggapan
Dalam kasus Extra Joss menggugat Ener Jos ke pengadilan untuk mencabut merek Ener Jos Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis. Namun pada dasarnya kedua minuman tersebut diproduksi oleh perusahaan yang berbeda, dari segi kemasannya pun berbeda. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan.
Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar