Studi Kasus Undang-undang
Perindustrian (Pencemaran Lingkungan).
Berbicara mengenai hukum industri di
Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing
bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh
perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang
diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s
Dikatakan tujuh perusahaan tersebut
adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas
di Sulut, PT.
Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan
tambang batu besi di Kepri, dan PT. Karimun Granit juga di Kepri dengan
komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat
terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan,
penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal
tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi
pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan
adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya
lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan
peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak
yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini,
contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang
tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari
lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan
semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini. Semua pihak yang bertanggung jawab atas
masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang
terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
Tanggapan
Dalam hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran
pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif
serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana
yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang
tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan
mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang
mengatur penggunaan sumber daya alam.
Maka, untuk setiap perindustrian yang ada
di Indonesia haruslah mematuhi berbagai macam aturan-aturan serta
perundang-undangan yang berlaku di wilayah indonesia. Seperti pada pasal 2
UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.
Demokrasi ekonomi,
dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi
jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.
Kepercayaan pada diri
sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.
Manfaat dimana landasan
ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi masyarakat.
d.
Kelestarian lingkungan
hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara
sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi
muda.
e.
Pembangunan bangsa
dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar