Tanggapan Hak Cipta
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh
melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin
pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di
Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang
tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya
berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan
terhadap hak cipta.
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah
buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh
pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan
foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek
seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan
enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa
dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan
memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya
penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air.
Dibutuhkan kesadaran
oleh semua lapisan masyarakat tentang perlindungan terhadap hak cipta. Jika hal
tersebut terus-menerus dilakukan, maka akan membunuh kreatifitas seseorang
untuk menciptakan sesuatu yang baru karena takut bila hasil karyanya tidak
dihargai atau bahkan dibajak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah
telah menetapkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Hak Cipta. Tentunya peraturan
atau undang-undang dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Semoga kita
semua bisa meminimalisir praktek pelanggaran Hak Cipta yang ada dilingkungan
kita, tentunya dengan memulainya dari diri kita sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar