Kamis, 12 April 2012

Tanggapan Hak Cipta


Tanggapan Hak Cipta


Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta.
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air.
Dibutuhkan kesadaran oleh semua lapisan masyarakat tentang perlindungan terhadap hak cipta. Jika hal tersebut terus-menerus dilakukan, maka akan membunuh kreatifitas seseorang untuk menciptakan sesuatu yang baru karena takut bila hasil karyanya tidak dihargai atau bahkan dibajak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Hak Cipta. Tentunya peraturan atau undang-undang dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Semoga kita semua bisa meminimalisir praktek pelanggaran Hak Cipta yang ada dilingkungan kita, tentunya dengan memulainya dari diri kita sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar